Parpol Mulai Kalkulasi Suara Kursi
/// KPUD Sumsel Tolak Suara Terbanyak
PALEMBANG – MENJELANG pemilu legislatif 2009, sejumlah calon anggota legislatif (caleg) yang akan maju baik di DPR-RI, DPRD Sumsel maupun DPRD kabupaten/kota mulai memprediksi jumlah suara per kursi di setiap daerah pemilihan (dapil). Setidaknya, mereka sudah dapat membayangkan bagaimana strategi yang akan disiapkan untuk merebut suara rakyat nanti.Untuk menjadi anggota DPR-RI, misalnya.
Pusat menetapkan Sumsel memiliki 17 orang wakil dari dua dapil yang ditetapkan. Masing-masing, dapil Sumsel 1 dengan 8 kursi meliputi Palembang, Banyuasin, Musi Banyuasin, Musi Rawas, dan Lubuk Linggau. Sedangkan dapil Sumsel 2 (ada 9 kursi), wilayahnya adalah Ogan Komering Ilir (OKI), Ogan Ilir (OI), Ogan Komering Ulu (OKU), OKU Timur, OKU Selatan, Prabumulih, Muara Enim, Lahat, Empat Lawang, dan Pagar Alam.Kalkulasinya, mengacu pada mata pilih pemilukada gubernur (pilgub) 4 September 2005 berarti Daftar Pemilih Tetap (DPT)-nya mencapai 5.089.536. Nah, perkiraan dari 34 parpol peserta pemilu, beberapa ada yang tidak mencapai syarat 2,5 persen suara nasional atau electoral treshold (batas minimun suara duduk di parlemen).
“Kita perkirakan suara hangus yang tidak lolos ET sekitar 7,5 persen. Dan, angka golongan putih (golput) 25 persen. Berarti ada suara hilang sebanyak 32,5 persen,” jelas anggota DPR-RI dari partai demokrat, Prof Dr Hakim Sarimuda Pohan tadi malam.
Dengan begitu, suara sah nanti hanya 67,5 persen (3.435.436). Nah, jumlah tersebut dibagi dengan 17 kursi jatah Sumsel di DPR-RI menghasilkan Bilangan Pembagi Pemilih (BPP) 202. 084. “Kalau ada calon yang meraih suara katakanlah 200 ribu, ia otomatis duduk di DPR RI,” kata dr Hakim lagi.
Hanya saja, dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 disebutkan syarat minimal bisa menjadi anggota dewan ia harus mencapai suara 30 persen kali BPP. Ini berarti minimal caleg harus mengumpulkan sekitar 60.625 suara.
Bagaimana dengan jumlah suara di DPRD Sumsel? Untuk dapil I Kota Palembang, misalnya. Pada Pilgub 4 September lalu, jumlah suara sah mencapai 700.093 pemilih.
Jumlah kursi dapil Palembang sebanyak 17 kursi. Dengan begitu, jumlah suara yang harus dikumpulkan oleh anggota dewan sebanyak 41.181. Dengan perkalian BPP 30 persen, seorang caleg yang akan maju dari dapil I Kota Palembang mutlak mengumpulkan suara 12.354 untuk meraih satu kursi di DPRD Sumsel.
Kondisi tersebut berbeda dengan “harga” satu kursi di DPRD Kota Palembang. Sebagai contoh caleg yang maju dari dapil V (Seberang Ulu II dan Plaju). Jumlah suara sah pada Pilgub Sumsel sebanyak 85.386 orang. Nah, jika dibagi dengan jatah enam kursi di DPD Sumsel berarti seorang caleg harus mengumpulkan 14.231 suara
Pendek kata, dengan perkalian BPP 30 persen, mereka yang hendak bersaing di DPRD Kota cukup mengumpulkan 4.269 suara. Angka ini cukup mewakili dapil 5 kota Palembang.”Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang pemilihan anggota DPR, DPRD dan DPD menyebutkan calon legislatif terpilih adalah mereka yang berhasil mencapai suara 30 persen dari BPP. Jika tidak tercapai atau masih ada suara tersisa pembagian kursi dibagi rata secara berturut–turut,” kata Alfian Toni di kantor KPUD Sumsel, kemarin.
Tolak Suara Terbanyak
Sementara itu, menanggapi revisi mata pasal 214 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008, khusus mengatur caleg yang tidak mencapai 30 persen suara, KPUD Sumsel mengambil langkah tegas. Mereka menolak penggunaan sistem suara terbanyak dalam penentuan caleg yang tidak mencapai BPP.
Diketahui, saat ini revisi yang merupakan legislatif review tersebut masih menuai pro-kontra parpol peserta pemilu. Di kalangan parpol sendiri ada yang setuju dan ada yang tidak dengan aturan tersebut.“Keputusan parpol menggunakan suara terbanyak jelas bertentangan dengan UU No 10/2008. Dimana, di sana tidak diatur tentang penggunaan suara terbanyak bagi caleg yang tidak berhasil memeroleh BPP, melainkan dengan sistem berurutan,” tegas anggota KPUD Sumsel, Alfian Toni, keamrin.
Dikatakan, dalam UU No 10/2008 disebutkan caleg terpilih adalah mereka yang berhasil mencapai suara 30 persen dari BPP. “Jika tidak tercapai atau masih ada suara tersisa pembagian kursi dibagi rata secara berturut–turut,” kata Alfian di KPUD Sumsel, Rabu (17/9).
Dia menegaskan, pihaknya akan menolak sistem penentuan caleg tersebut, jika ada parpol yang mengajukannya. Meskipun begitu, masih ada peluang bagi parpol jika ingin tetap melaksanakannya dengan membuat kesepakatan antara sesama caleg.
”Kesepakatan antar mereka tersebut dibuat dengan peraturan yang jelas. Ditandatangani oleh seluruh caleg di hadapan notaris,” imbuhnya.
Alfian menambahkan, kesepakatan tersebut berisi tentang keinginan seluruh caleg atau parpol yang bersedia mengundurkan diri atau merecall caleg jika tidak berhasil mencapai suara terbanyak. Sehingga, perolehan suara yang mereka terima bisa dibagikan kepada caleg yang mendapatkan suara terbanyak.
“Satu-satunya jalan mereka harus sepakat. Caleg yang tidak mendapatkan suara terbanyak mengundurkan diri, sehingga perolehan suaranya bisa diserahkan ke caleg yang mendapat suara terbanyak,” tandasnya. (Sumatera Ekpress)
Belum ada komentar.
Tinggalkan Balasan
-
Arsip
- September 2008 (8)
-
Kategori
-
RSS
RSS Entri
Komentar RSS
