Laskar Merah Musi Rawas Weblog

Just another WordPress.com weblog

PDIP Baru Mengambil Sikap Soal Calon Kapolri Usai Uji Kepatutan

JAKARTA – KETUA Fraksi PDI Perjuangan di DPR, Tjahjo Kumolo, di Jakarta, Minggu, menegaskan fraksinya segera mengambil sikap dan keputusan resmi setelah calon tunggal Kapolri yang diusulkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono selesai mengikuti `fit and propper test` (uji kepatutan dan kelayakan). “Usulan nama Komisaris Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri sah-sah saja dan pantas. Kepantasannya bisa dilihat dari `track record`-nya,” katanya.

Ia mengemukakan hal itu menanggapi usulan Presiden Yudhoyono yang hanya mengajukan calon tunggal Bambang Hendarso Danuri (kini menjabat Kabareskrim Mabes Polri), untuk menggantikan Kapolri Jenderal Polisi Sutanto.”Dari catatan perjalanan karier dan melaksanakan pengabdian serta profesinya, Saudara Bambang Hendarso Danuri cukup baik. Dan untuk selanjutnya, fraksi kami menyerahkan kepada mekanisme `fit n propper test` dahulu di Komisi III DPR sebelum mengambil keputusan resmi,” tegasnya.

Persetujuan DPR

Tjahjo Kumolo juga mengingatkan, mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diatur di Pasal 11 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.”Pasal itu menyebutkan, Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dan dengan persetujuan DPR. Lalu pada ayat (5) disebutkan, dalam keadaan mendesak, Presiden dapat memberhentikan sementara Kapolri,” ungkapnya.

Kembali ke soal pengajuan nama calon tunggal Kapolri kali ini, Tjahjo Kumolo tetap berpedoman pada aturan dalam undang-undang tersebut, harus mengikuti `fit and propper test`.

Sebelumnya, secara terpisah anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Gayus Lumbuun, mengatakan, Dewan butuh sekitar 20 hari untuk mempelajari, termasuk berkenan menolak usulan Presiden RI tentang Kapolri baru tersebut.”Karena itu, dulu kami sempat menyatakan agar Presiden segera menentukan jabatan Kapolri yang akan segera berakhir,” tandasnya.

Berdasarkan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 di atas, yakni pada pasal 11 (3), “persetujuan dan penolakan DPR harus diberikan waktu 20 hari.”"Itu terhitung sejak surat dari presiden diterima DPR,” katanya untuk memperjelas tentang pengusulan Kapolri baru menggantikan Jenderal Polisi Sutanto, yang masa jabatannya akan berakhir 30 September 2008. (ANTARA News)

September 14, 2008 - Posted by | Politik

Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.