Pasangan Syahrial Oesman-Helmy Yahya Belum Terima Kalah
PALEMBANG – PASANGAN calon gubernur Sumatera Selatan Syahrial Oesman-Helmy Yahya (Sohe) masih belum bisa menerima kekalahan mereka. Besok mereka berencana mengajukan permohonan keberatan kepada Mahkamah Agung (MA) terkait dengan penetapan KPU Sumsel.
Mereka minta KPU Sumsel mengubah tahap pleno pilgub yang sudah ditetapkan menjadi 14 September, seperti jadwal semula KPU. “Gugatan tersebut dilakukan karena diduga ada banyak kecurangan dan penyimpangan pada hasil penghitungan suara Pilgub Sumsel 2008-2013, terutama di Kabupaten Musi Banyuasin,” ungkap Bambang Heriyanto SH MH, tim advokasi Sohe, kemarin (13/9).
Bambang menjelaskan, selama pemeriksaan permohonan keberatan di MA, pemenang pilgub yang sah tidak bisa ditetapkan. Dengan kata lain, KPU Sumsel tidak dapat memproses lebih lanjut hasil rekapitulasi suara yang memenangkan dan menetapkan pasangan Alex Noerdin-Eddy Yusuf (Aldy) sebagai gubernur Sumsel terpilih periode 2008-2013.
“Sesuai dengan ketentuan pasal 1 butir (3) jo pasal 2 ayat (2) jo pasal 3 ayat (2) Peraturan MA Nomor 2 Tahun 2005, pasangan Sohe berhak mengajukan permohonan keberatan ke MA dalam tiga hari kerja. Senin (15/9, Red), keberatan kami ajukan. Siapa yang akan memimpin Sumsel ditentukan oleh keputusan MA,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pleno terbuka KPU Sumsel 11 September 2008 menetapkan pasangan Aldy, calon Partai Golkar, PBB, PAN, PBR, Partai Demokrat, dan PNBK, sebagai gubernur Sumsel terpilih periode 2008-2013. Pada pilgub 4 September 2008, pasangan itu meraih 1.866.390 suara (51,40 persen). Sedangkan pasangan Sohe yang diusung oleh PDIP, PKS, PPP, dan belasan partai kecil lain mendapatkan 1.764.370 suara (48,60 persen).
KPU Sumsel belum menyampaikan hasil penetapan tersebut kepada KPU pusat, Mendagri, gubernur Sumsel, ketua DPRD Sumsel, panwaslu, serta tiap-tiap cagub dan cawagub. Sebab, mereka masih menunggu penyampaian keberatan dari kandidat yang kalah, yakni pasangan Sohe, hingga 14 September. (jpnn)
Belum ada komentar.
Tinggalkan Balasan
-
Arsip
- September 2008 (8)
-
Kategori
-
RSS
RSS Entri
Komentar RSS
